KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menjadikan kartu vaksin sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat umum.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan masyarakat nantinya wajib membawa kartu vaksin jika berkegiatan di pusat perbelanjaan sampai makan di restoran.
Dikutip dari Kompas.com. Menko Marves Luhut bilang tanpa kartu vaksin, pihak pengelola restoran dan pusat perbelanjaan dapat menolak pelanggan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah lebih dulu memberlakukan kewajban sertifkat vaksin sebagai syarat aktivitas di wilayah Jakarta, termasuk kegiatan di mal dan pasar tradisional.
Baca Juga: Pemerintah Ingin Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Akses Tempat Umum
Kewajban menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama di sejumlah tempat tertentu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 999 tahun 2021 tentang PPKM level 4.
Syarat sertifikat vaksin diwajibkan saat berkegiatan di mal, pasar tradisional, warteg, hotel dan restoran, serta toko obat, tidak terkecuali aktivitas di perkantoran. Ada sanksi menanti jika tidak mematuhi aturan.
Sementara itu perhimpunan hotel dan restoran Indonesia, PHRI mengaku aturan wajib membawa sertifikat vaksinasi untuk berkegiatan di hotel dan restoran di Jakarta sulit dilaksanakan.
Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Soal Pemberlakuan Kartu Vaksin Covid-19
Akan menimbulkan persoalan baru jika pengunjung hotel yang sudah memesan kamar secara online, lupa membawa sertifikat vaksin, sementara sudah membayar kamar.
Aturan kewajiban membawa sertifikat vaksin dinilai memberatkan, karena pengunjung hotel banyak dari luar Jakarta. Sementara, tingkat vaksinasi luar Jakarta masih rendah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.