JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), PPKM di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Dengan hasil evaluasi yang menyatakan bahwa PPKM di 26 kabupaten/kota di Jawa dan Bali akan turun level dari empat ke tiga.
Sebagaimana pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
"PPKM Jawa-Bali diperpanjang, mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021, dengan 26 kabupaten/kota turun level dari 4 ke 3. Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," ujar komando wilayah PPKM Jawa-Bali tersebut.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus di Jawa-Bali
Penurunan level PPKM tersebut dilakukan lantaran beberapa wilayah aglomerasi di Jawa-Bali berhasil mengurangi jumlah kasus dan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
"Kecuali masih ada masalah di Malang Raya dan Bali, untuk itu pemerintah akan segera melakukan intervensi ke dua wilayah tersebut guna menurunkan laju penambahan kasus," jelas Luhut.
Selain itu, selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali sebelumnya, laju kematian didapati semakin menurun, meskipun kondisinya fluktuatif.
Kendati demikian, Luhut mengungkapkan, pemerintah tetap menaruh waspada pada kondisi saat ini hingga beberapa hari ke depan.
Karena terpantau ada kenaikan mobilitas yang tercermin dari kenaikan indeks komposit pasca 26 Juli 2021 terhadap kenaikan kasus terkonfirmasi ke depannya.
Baca Juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Harga Pangan di Jakarta Dianggap Ideal
"Pemantauan akan dilakukan sampai minggu depan, mengingat adanya jeda 14 sampai 21 hari dari perubahan indeks komposit terhdap kenaikan kasus," terangnya.
Luhut menambahkan, supaya pemantauan itu menghasilkan data yang lebih akurat secara ilmiah, pemerintah bakal menggandeng sejumlah perusahaan teknologi seperti Facebook, Google, dan NASA.
Selanjutnya, ketentuan lebih detail terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada 10 hingga 16 Agustus mendatang, perlu menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).
"Keputusan ini akan dituangkan dalam Imendagri secara detail, dan dalam prosesnya telah dijalin komunikasi dengan berbagai pihak," tandas Luhut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.