MALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polres Malang memeriksa 11 saksi terkait video viral yang diduga terdapat pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Video tersebut direkam saat pembukaan kafe yang dihadiri 20 orang lebih, dan diwarnai dengan pesta dangdut.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah orang sedang menikmati pesta dangdut, dalam sebuah acara.
Tak hanya berkerumun, bahkan hampir seluruh orang yang hadir tidak memakai masker.
Menindaklanjuti video viral tersebut, polisi telah memanggil 11 saksi yang hadir dalam acara tersebut. Salah satunya pihak penyelenggara.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui acara tersebut digelar dalam rangka pembukaan sebuah kafe, yang berada di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang" kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Cristian Dony Baralangi pada Kompas TV.
Kini kasus ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Atas perbuatannya, pihak penyelenggara terancam UU no.6 tahun 2018 pasal 1 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
#videoviral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.