PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kasus sumbangan Rp2 Triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio belum jelas penyelesaiannya. Heryanty, anak bungsu dari almarhum Akidi Tio sudah menemui persoalan baru.
Heryanty dilaporkan ke polisi oleh seorang dokter spesialis kandungan, Siti Mirza Nuria. Dalam laporan itu, Heryanty disebut melakukan penipuan sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Disebut Utang Rp2,3 Miliar ke Seorang Dokter, Diduga Soal Bisnis Ekspedisi
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/704/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam laporan itu, tertulis nama terlapor adalah Heryanty alias Ahong.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap Heryanty.
Menurutnya, Heryanty dilaporkan oleh rekannya, dr Siti Mirza Nuria terkait dugaan kasus penipuan.
"Laporannya ada terkait dengan penipuan. Tapi itu tadi yang bersangkutan belum memberikan keterangan ke kita terkait dengan isi laporan yang disampaikan," kata Supriadi, Senin (9/8/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.
Baca Juga: Usai Periksa Kapolda Sumatera Selatan, Tim Polri Telusuri Seluk Beluk Anak Akidi Tio
Meskipun demikian, Supriadi mengaku belum melihat secara langsung laporan polisi yang dilayangkan dokter Siti Mirza Nuria.
Karena itu, dia mengaku belum mengetahui secara detail isi laporan tersebut. Namun, ia menegaskan, dokter Siti Mirza Nuria hingga saat ini belum mencabut laporan terhadap Heryanty.
"Katanya akan dicabut, tapi sampai saat ini belum ada pencabutan (laporan)," ucap Kombes Supriadi.
"Jika memang laporannya bakal dicabut, kita akan tanyakan dulu kenapa alasannya dan tentunya pencabutan laporan harus dilakukan secara resmi."
Baca Juga: Selidiki Sumbangan Rp 2 Triliun, Polisi Periksa Anak Akidi Tio
Supriadi menjelaskan, tidak menutup kemungkinan, pihak kepolisian bakal memeriksa dokter Siti Mirza dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap laporan yang dibuatnya.
"Bisa saja pelapor (dokter Siti Mirza Nuria) jadi saksi terkait dengan laporannya. Tapi sampai saat ini belum ada diminta sebagai saksi karena dia juga belum datang," ujar Supriadi.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.