LAMPUNG, KOMPAS.TV – Sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung, kembali dilakukan penyekatan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung pada Minggu (8/8) kemarin.
Pasca pelonggaran masa PPKM Level 4, lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung terus meningkat tajam.
Hingga penyekatan kembali dilakukan dibeberapa titik, di antaranya Jalan Raden Intan Tanjungkarang, Jalan Jendral Sudirman tepatnya di bawah Flyover Pahoman, Jalan Cut Nyak Dien Teluk betung, dan Jalan Diponegoro Teluk Betung.
Baca Juga: Asrama Haji Lampung difungsikan jadi Rumah Sakit Darurat Covid 19
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung melakukan penyekatan kembali sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat.
“Disampaikan untuk masyarakat Bandar Lampung, bahwa 8 Agustus kita mulai melakukan penyekatan kembali di 4 titik ruas jalan di Bandar Lampung.” Ujar AKP Rohmawan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Satuan Gugus Tugas yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, dan Satpol PP, tidak hanya melakukan penyekatan kembali. Namun juga, memperketat pintu masuk kota dengan melakukan pemeriksaan ketat pada pengendara mulai dari KTP, dokumen vaksinasi, serta surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Petugas Vaksinasi Keliling Kenakan Atribut Kemerdekaan
Tujuan dari penyekatan, yakni sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 dengan mengatur dan mengurangi mobilitas masyarakat.
#satlantasbandarlampung #penyekatankembali #covid19melonjak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.