MALANG, KOMPAS.TV – Penny Tri Herdiani, seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam hukuman pidana seumur hidup.
Menurut Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Bagoes Wibisono dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/8/2021).
Diketahui, Penny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH setelah menggelapkan uang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 450 juta.
Kedoknya, mulai diselidiki Polres Malang dan jajaran sejak bulan Juni hingga akhirnya Penny ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Pendamping PKH Gelapkan Dana Bansos 450 Juta, Ini Kata Mensos!
Berdasar hasil penyelidikan, Penny diketahui sudah mulai melakukan korupsi bantuan PKH sejak tahun 2017, tepat setahun setelah dirinya ditetapkan sebagai pendamping sosial PKH.
Akibat perbuatannya, Penny kini ditahan di Rutan Polres Malang.
"Tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," papar Bagoes.
Dalam gelar perkara yang dilakukan, Penny melakukan korupsi dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KPS) milik 37 KPM.
Lalu, Penny menggunakan uang hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik, pengobatan orang tua, dan untuk kepentingan sehari-hari.
Baca Juga: Tega!!! Pendamping PKH di Malang Gelapkan Dana Bansos 450 Juta, Ini Modusnya!!!
Diketahui, tersangka telah terbukti membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli barang elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, hingga motor Yamaha NMAX.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 KKS atas nama 33 KPM dan 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM tersebut.
Penyidik juga mengamankan bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam.
"Dan ada uang tunai sebesar Rp 7.292.000, ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.