MALANG, KOMPAS.TV - Penny Tri Herdiani, seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditahan Polres Malang atas korupsi bansos PKH senilai Rp 450 juta.
Menurut keterangan polisi, Penny melakukan tindak korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penny menjalankan aksinya dengan menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM.
Tercatat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
Penny juga memanfaatkan KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.
Tak hanya itu, Penny bahkan mengambil sebagian bantuan 4 KKS. Sehingga, 4 KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta rupiah," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Tega! Pendamping PKH Korupsi Dana Bansos Rp450 Juta, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Bagoes mengatakan, Satreskrim Polres Malang sudah menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.
Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021 setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup.
"Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," jelas Bagoes.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.