JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mengklaim kebijakan pemberlakukan kartu vaksin di beberapa tempat tidak memberatkan warga apalagi sudah lebih dari 8 juta warga telah divaksinasi covid-19
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 966 tahun 2021 tentang ppkm level 4 covid-19.
Baca Juga: Luhut: Nanti Kalian ke Restoran Enggak Ada Kartu Vaksin Ditolak, Belanja Juga Ditolak
Pergub ini turut mengatur wajib menyertakan kartu vaksinasi di sejumlah tempat mulai bagi pekerja dan tamu hotel pedagang dan pengunjung pasar tradisional, mall, rumah makan hingga café.
“ini semua kita ambil untuk memastikan agar seluruh warga jakarta segera dapatkan vaksin,”ujar Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Pemprov DKI memastikan sebanyak 8,2 juta lebih warga telah melakukan vaksinasi dosis pertama artinya hampir semua warga telah melakukan vaksinasi.
“kan sudah lebih dari 8,2 juta udh vaksin. jadi pemberlakuan vaksin bagi kartu vaksin, tidak memberatkan. kan hampir semua warga sudah vaksin,”ujar Riza
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut 96 Persen Warga DKI Jakarta Sudah Terima Vaksin Dosis Pertama
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.