GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi objek wisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mencapai Rp5 miliar.
Asti Wijayanti, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul menyebut, jumlah tersebut terhitung dari sejak diterapkannya PPKM pada 3 Juli lalu.
"Berdasarkan hitungan yang kami lakukan, potensi kehilangan pendapatan yang masuk ke kas daerah Rp5 miliar. Potensi tersebut belum termasuk dari objek wisata yang dikelola oleh masyarakat," kata Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul Asti Wijayanti, Minggu (8/8/2021).
Padahal menurut Asti, Pemkab Gunungkidul pada tahun 2021 menargetkan akan mendapat PAD dari sektor pariwisata sebesar Rp18 miliar.
Baca Juga: Pekerja Sektor Pariwisata Gunungkidul akan Dapat Bantuan, Nominal Masih dalam Pembahasan
Namun sejak triwulan ketiga atau selama PPKM diterapkan, pihaknya tidak menerima pendapatan dari sektor pariwisata. Pasalnya, seluruh pelaku pariwisata di Gunungkidul menutup sementara objek wisata sebagaimana aturan yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah pusat.
Kendati begitu, Asti menyebut pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terkait target PAD yang ditetapkan untuk sektor pariwisata pada tahun ini.
Rencananya, pada tahun mendatang Pemkab Gunungkidul akan menurunkan target PAD dari Rp18 miliar menjadi Rp13 miliar.
"Kami akan menurunkan target pendapatan dari Rp18 miliar menjadi Rp13 miliar," kata Asti.
Perlu diketahui, tidak hanya PAD yang tidak mencapai target. Ternyata PPKM yang berlangsung di Gunungkidul juga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pelaku wisata.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukomono juga mengatakan jelang berakhirnya PPKM Level 4 yang berlaku di wilayah DIY. Pihaknya berharap, jika nantinya akan diterapkan pelonggaran.
Baca Juga: Meluasnya Penggunaan Medsos Mesti Jadi Tonggak Peningkatan Minat Wisata Virtual
Maka, sektor pariwisata di Gunungkidul akan dibuka kembali. Dalam hal ini nantinya, seluruh pelaku wisata di seluruh objek diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung.
Rencananya, jika nanti ada pelonggaran dan sektor pariwisata diizinkan untuk dibuka, Dinas Pariwisata akan menggandeng kelompok sadar wisata dan pelaku wisata untuk dengan benar menegakkan protokol kesehatan sebagai langkah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Gunungkidul.
"Kelompok sadar wisata dan pelaku wisata bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan protokol kesehatan. Kami berharap mereka benar-benar menegakkan protokol kesehatan sektor pariwisata dengan baik," tandasnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, terkait dengan penutupan sektor pariwisata di Gunungkidul hingga para pelaku wisata terdampak akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Disparbud Jabar Dorong Pemulihan Ekonomi Para Pelaku Pariwisata
Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Sosial mengajukan bantuan sosial tunai (BST) khusus pelaku wisata. Namun, usulan ini masih dalam pembahasan lebih lanjut khususnya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk besaran nilai BST yang akan diterima.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.