JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Kejaksaan Agung segera memberhentikan dengan tidak hormat, mantan jaksa pinangki sirna malasari dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara.
MAKI menyayangkan Jaksa Agung tidak langsung memecat Pinangki dengan alasan masih dalam proses.
Pemberhentian tidak hormat seharusnya dilakukan jika PNS dijatuhi hukuman penjara dan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung langsung membantah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, soal jaksa pinangki sirna malasari masih mendapat gaji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.
Kejagung juga memastikan Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.