LAMPUNG, KOMPAS.TV – Kepolisian sektor kawasan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan berhasil gagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 28 kilogram, pada Sabtu (31/7) pekan lalu.
Rencananya barang tersebut hendak dikirimkan ke wilayah Depok, Jawa Barat, melalui mobil jasa ekspedisi.
Tersangka penyelundupan ganja kering berinisal F yang diketahui merupakan warga Desa Kampung Raya, Aceh Besar, mengaku telah 13 kali melakukan pengiriman paket narkotika jenis ganja ke sejumlah daerah dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Baca Juga: 19 Napi Narkoba Asal Lampung dipindahkan ke Nusakambangan
“Saya dikasih satu juta per kilo tiap pengiriman.” Pengakuan tersangka.
Kronologi penangkapan terjadi, setelah polisi melakukan giat patroli pengamanan pelabuhan. Dalam patroli tersebut, polisi menemukan satu unit mobil jasa ekspedisi yang terpergok membawa paket narkotika jenis ganja yang dikemas bersama sejumlah pakaian.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kompol Firman Sontama, Wakapolres Lampung Selatan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan tersangka langsung diamankan, pada Senin (2/8) lalu.
“Telah diamankan satu buah mobil boks dari Indah Kargo. Dan diduga keras membawa 28 kilo narkotika jenis ganja.” Ujar Firman.
Baca Juga: Cara Unik Satlantas Sosialisasikan Prokes dan Vaksinasi
Atas penyelundupan ganja kering yang dilakukan tersangka. Tersangka F dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 junto Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman maksimal 10 hingga 20 Tahun Penjara
#polisitemukanganja #pengirimanganjagagal #bakauhenilampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.