JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Hotman Paris menilai kasus hibah Rp 2 Triliun dari anak Akidi Tio, Heryanty kepada Polda Sumatera Selatan sulit dibawa ke jalur hukum.
Menurutnya, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tak bisa dijadikan menjerat Heryanty. Pasalnya, tak ada keonaran yang ditimbulkan dari rencana hibah itu.
Selain itu, Hotman juga mengaku polisi akan sulit menerapkan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan karena tak ada korban yang dirugikan.
"Dalam kasus 2 triliun siapa yang korban. Kan penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya atau uangnya kepada seseorang karena janji-janji atau informasi yang salah, itulah namanya penipuan," kata Hotman seperti dilihat dari video yang diunggahnya di akun Instagramnya (4/8/2021).
Baca Juga: Usai Minta Maaf, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Diperiksa 6 Jam Soal Hibah Rp2 T dari Akidi Tio
Namun, ia meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk turun tangan memeriksa uang Rp 2 Triliun yang disebut-sebut ada di Singapura.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.