JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) selama kurun waktu satu tahun terakhir kerap bertindak seperti kuasa hukum Komisioner KPK.
Atas dasar itu, Kurnia menilai patut jika Dewan Pengawas ditekankan untuk bersikap objektif dan independen dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KOMPAS TV, Jumat (6/8/2021).
“Segala dugaan pelanggaran kode etik Komisioner diabaikan begitu saja, mulai dari OTT UNJ (Operasi Tangkap Tangan Universitas Negeri Jakarta), kwitansi palsu penyewaan helikopter, hingga penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.”
Tak hanya itu, Kurnia menambahkan dalam cermat ICW penegakan etik di KPK lebih terlihat seperti tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Baca Juga: Novel Baswedan Nilai Sikap Pimpinan KPK Menolak Tindakan Korektif Ombudsman Tindakan Memalukan
“Maka dari itu, jika kemudian Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, maka ICW mendorong agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap yang bersangkutan,” pinta Kurnia Ramadhana.
Tidak cukup di situ, sambung Kurnia Ramadhana, ICW juga meminta Kepolisian untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dengan menggunakan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.
“Kemudian, terhadap perkara suap Walikota Tanjungbalai, ICW turut mendesak agar Lili mengundurkan diri dari setiap pembahasan,” ujar Kurnia Ramadhana.
“Sebab, untuk menjaga independensi penanganan perkara dan mencegah adanya konflik kepentingan.”
Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujanarko melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.