JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak tindakan korektif Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut tindakan itu semakin melengkapi pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah.
"Lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2021).
Tak hanya itu, Kurnia menilai sikap KPK terhadap temuan Ombudsman itu sebagai arogan dan tidak tahu malu.
"Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari Pimpinan KPK," dia menegaskan.
Sebab itu, dia menyarankan kepada Ombudsman untuk segera melaporkan penolakan tindakan korektif oleh KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Berkenaan dengan hal tersebut, ICW menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden," ujarnya.
Baca Juga: KPK Menolak Laksanakan Tindakan Korektif dari Ombudsman Terkait Pelaksanaan TWK
Selain itu, ICW, kata dia meminta agar Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai informasi, sebelumnya KPK menolak untuk menjalankan tindakan korektif dalam laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman yang berisi temuan maladministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui 13 poin keberatan KPK atas laporan hasil akhir pemeriksaan tersebut.
Adapun diantaranya, lembaga antirasuah itu menganggap pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik.
Tak hanya itu, KPK juga menilai Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.
Bahkan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman, dianggap oleh KPK, tidak memiliki hubungan sebab akibat (causalitas verband) yang bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP.
"Berdasarkan kesimpulan tersebut dan mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: KPK Serang Balik, Sebut Pemeriksaan Ombudsman Soal Pelaksanaan TWK Maladminstrasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.