JAKARTA, KOMPAS.TV - Sikap pimpinan KPK yang menolak tindakan korektif hasil laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkati pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) telah mencoreng institusi penegak hukum.
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menilai semestinya pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta ada maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK seperti laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman.
Bukan malah menolak.
Menurut Novel kaidah penting yang harus dilakukan pejabat penegak hukum adalah taat pada hukum dan jujur.
Namun kaidah tersebut tidak dijalankan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: KPK Menolak Laksanakan Tindakan Korektif dari Ombudsman Terkait Pelaksanaan TWK
"Luar biasa, ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum," ujar Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021).
Novel menambahkan temuan dari Ombudsman telah menggambarkan proses TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Namun sikap pimpinan KPK yang tidak menganggap temuan Ombudsman serius membuat integritas pimpinan KPK dipertanyakan.
"Mestinya pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responnya minta maaf," ujar Novel.
Baca Juga: KPK Serang Balik, Sebut Pemeriksaan Ombudsman Soal Pelaksanaan TWK Maladminstrasi
Senada dengan Novel, perwakilan 75 pegawai KPK sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai sikap pimpinan KPK yang menolak terhadap temuan Ombudsman sebagai tindakan yang antikoreksi.
Menurutnya sebagai lembaga hukum, KPK sepatutnya mentaati hukum tanpa pilih-pilih dan menjadikan tindakan korektif Ombudsman sebagai bahan perbaikan.
Bukan malah menyerang balik pemberi rekomendasi terkait polemik status 75 pegawai KPK.
Baca Juga: Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK
"Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," ujar Yudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.