JAKARTA, KOMPAS.TV - Tanggal merah atau hari libur nasional tahun baru Islam 1443 Hijriah digeser.
Semula, hari libur jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser pemerintah menjadi Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi No. 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menekankan bahwa yang digeser adalah hari libur nasionalnya.
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Hanya waktu liburnya yang berubah.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi," kata Kamaruddin, dikutip laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang ASN ke Luar Kota dan Cuti Selama Libur Nasional 2021
Selain hari libur nasional 1 Muharram, hari libur nasional memperingati lahirnya Nabi Muhammad SAW juga ikut digeser.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 Masehi ditiadakan," katanya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan penggeseran hari libur dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Dengan demikian, dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," terang Kamaruddin.
Baca Juga: Parade Tauhid Perayaan Tahun Baru Islam Digelar di Medan
Sumber : Kementerian Agama
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.