JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri diperiksa oleh tim khusus Mabes Polri terkait sumbangan 2 triliun rupiah dari keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi langsung peristiwa sumbangan 2 triliun rupiah yang diberikan oleh pengusaha Akidi Tio untuk bantuan penanganan Covid-19 di Indonesia melalui Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri.
Sementara Irjen Eko Indra Heri telah meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan warga Palembang atas polemik rencana pemberian bantuan penanganan Covid-19 sebesar 2 triliun rupiah yang menimbulkan kegaduhan.
Kapolda Sumatera Selatan mengakui dirinya tidak melakukan validasi atas informasi uang bantuan tersebut.
Kapolda menyebut mengetahui informasi terkait sumbangan ini melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menyebut Kapolda Sumatera Selatan seharusnya tetap mengacu pada peraturan Kapolri tentang pengelolaan dana hibah.
Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut jika secara institusi Kapolda Sumatera Selatan memang perlu mendapat evaluasi karena sebelumnya tidak memvalidasi kebenaran dana bantuan Rp 2 triliun tetapi sudah mengumumkan kepada publik.
Namun Kapolda Sumatera Selatan dinilai tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.