JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis ketentuan terbaru terkait PPKM Level 4 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Pada Kepgub yang ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021 lalu, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis Anies pada Kepgub tersebut, dikutip Kamis (5/8/2021).
Meskipun begitu, saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Jakarta.
Baca Juga: Anies Fokus Kejar Target Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di DKI, Bagaimana dengan Dosis Kedua?
Anies menjelaskan, akses masuk mal hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
"Maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," tulis Anies.
Toko hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas total dan didukung protokol kesehatan yang ketat.
Selain mal, Anies juga mewajibkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama bagi warga yang hendak beraktivitas di setiap sektor.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.
Baca Juga: Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Mal di Jakarta Masih Tutup dan Hanya Layani Jual Beli Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.