LAMPUNG, KOMPAS.TV – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung pindahkan 19 narapidana yang diketahui sebagai bandar dan pengendali narkoba ke super maximum security di Nusakambangan.
Para narapidana yang termasuk dalam jaringan besar asal Aceh, Palembang, dan sejumlah wilayah lain, dipindahkan ke Nusakambangan pada Rabu (4/8) malam, pukul 21.00.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Dekat Jembatan
Proses pemindahan ini, melibatkan sejumlah pihak dari satuan dari Polda Lampung dan Satuan Brimob untuk pengawalan, dengan menggunakan bus Polda Lampung.
Ke-19 narapidana ini dipindahkan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung bersama UPT Pemasyarakatan Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung secara singkat dan rahasia, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Asrama Haji Lampung difungsikan jadi Rumah Sakit Darurat Covid 19
Saat dijumpai, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi menyampaikan, bahwa pemindahan ke 19 narapidana narkoba ini bertujuan untuk memutus jaringan, serta melihat situasi kondisi lapas di Lampung yang sudah over kapasitas.
“Proses ini berjalan singkat karena memang sifatnya rahasia. Dan dipindahkan ke sana karena ada potensi dia bermain-main lagi.” Ujar Farid.
Sebelumnya, para narapidana ini ditempatkan di beberapa rumah tahanan di Lampung di antaranya, Lapas Rajabasa, Rutan Way Huwi, Lapas Narkotika, Lapas Kelas II B Gunung Sugih, Dan Lapas Kelas II A Kalianda, Serta Rutan Kelas II B Menggala.
#napinarkoba #nusakambangan #lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.