KOMPAS.TV - Sejumlah pelaku pemalsu sertifikat vaksin dan pembuat surat PCR palsu ditangkap polisi di Kalimantan Timur.
Di Samarinda, salah satu pelaku pemalsu kartu vaksin yakni petugas puskesmas turut ditangkap polisi.
Sementara di Balikapapan tiga pembuat surat PCR palsu ditangkap polisi.
Polresta Samarinda menangkap sembilan tersangka pemalsuan sertifikat vaksin dan tes PCR. Satu di antaranya adalah sopir yang bertugas di puskesmas.
Kejahatan terungkap setelah polisi menerima informasi dari petugas keamanan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda.
Polisi langsung menyita mesin cetak dokumen vaksin, uang tunai dan tes PCR palsu. Sementara tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 tentang pemalsuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Di Balikpapan, polisi menangkap tiga tersangka pembuat surat PCR palsu.
Dua dari ketiga tersangka merupakan pembuat surat PCR palsu. Sementara, satu tersangka lain merupakan perantara yang menawarkan jasa surat PCR tanpa tes.
Para tersangka menawarkan surat PCR palsu tanpa tes dengan harga 900 ribu rupiah.
Praktik surat tes usap PCR palsu tanpa tes ini sudah dilakukan para pelaku selama satu bulan dengan membuat surat PCR palsu tanpa tes sebanyak 40 lembar.
Ketiga pelaku dijerat pasal tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.