Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal China karena memiliki 200 kilogram sisik penyu. Sisik penyu ini dimiliki secara ilegal.
Menurut keterangan pelaku, sisik penyu didapat dari Sorong, Papua, dan akan dieskpor untuk material aksesoris.
Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.