Kompas TV nasional hukum

Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan

Kompas.tv - 5 Agustus 2021, 10:32 WIB
lagi-19-narapidana-bandar-narkoba-di-lampung-dipindahkan-ke-nusakambangan
Kanwil Kemenkumham Lampung pindahkan 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

LAMPUNG, KOMPAS.TV- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung pindahkan 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan. Para narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan menempati Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.

Demikian Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, Rabu (4/8/2021).

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Farid Junaedi menuturkan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.

Baca Juga: Usai Dikritik Keras, Kejari Jakpus Akhirnya Eksekusi Pinangki ke Lapas Tangerang

Selain itu, pemindahan narapidana bandar narkoba sejalan dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju. Yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga memastikan pihaknya berkomitmen perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

“Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Tak Dieksekusi ke Lapas, Fadli Zon: Hukum Semakin Dijalankan Sesuai Selera

Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020 lalu. 

Sebagai informasi, proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x