JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tahun baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyampaikan pemerintah hanya menggeser hari libur tahun baru hijriyah yang semula pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin yang dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Kamaruddin mengungkapkan perubahan hari libur juga terjadi dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H. Di mana pada awalnya hari libur jatuh pada 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Temui Dubes Arab Saudi, Kemenag Harap Jemaah Indonesia Bisa Berangkat Umrah
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menekankan bahwa perubahan hanya terjadi pada hari liburnya, bukan hari besar keagamaannya.
Adapun kebijakan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," tegas Kamaruddin.
Baca Juga: Jelang Umrah, Kemenag Susun Skema Vaksin Booster untuk Calon Jemaah
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.