JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam siaran persnya, Selasa (3/8/2021).
Adapun ketentuan dalam pembebasan pajak sewa untuk pedagang eceran sebagai berikut;
Baca Juga: Hingga Oktober 2021, PPN Sewa Toko Dibebaskan untuk Pedagang Eceran
Baca Juga: Dukung Dunia Usaha, Pemerintah Beri Berbagai Insentif Pajak Sampai Perekonomian Pulih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.