JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlangsung, seluruh mal di wilayah DKI Jakarta masih tutup dan belum boleh beroperasi.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah.
Ia mengatakan, jika ada pusat perbelanjaan atau mal yang buka, maka akan segera ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Belum (boleh buka), kalau mereka buka, nanti saya tutup," kata Andri dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Andri mengatakan bahwa mal hanya boleh beroperasi untuk layanan jasa jual beli online dan supermarket yang berada di dalam mal.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tidak Ada Aturan Baru
Ketentuan ini tertuang dalam kebijakan yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 terkait perpanjangan masa berlaku PPKM level 4 di DKI Jakarta.
"Inmendagri (mengatur) seperti itu," ucap Andri.
Selain itu, ketentuan operasional pusat perbelanjaan dan mal juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021.
SK tersebut menjelaskan bahwa operasional mal ditutup sementara dengan pengecualian yakni akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko.
Pasar swalayan boleh buka dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas total.
Restoran atau kafe hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan melayani pesan antar.
Setiap orang yang akan beraktivitas di mal baik pegawai ataupun pengunjung harus sudah vaksin Covid-19.
Baca Juga: DKI Jakarta Lanjutkan PPKM Level 4, Pengunjung Warung Dibatasi 3 Orang dan Mal Masih Tutup
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.