JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Dengan diperpanjangnya implementasi pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan tak mengubah syarat perjalanan penggunaan kereta api (kereta api).
Artinya syarat perjalanan dalam menggunakan KA masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Baca Juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen
"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus, Rabu (4/8/2021).
Melansir Kompas.com, Rabu (04/08/2021) Joni menjelaskan berbagai syarat yang harus dilakukan pengguna dalam menggunakan kereta api lokal hingga jarak jauh.
Syarat perjalanan kereta api lokal
Baca Juga: KAI Batasi Penumpang Berusia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh
Syarat perjalanan kereta api jarak jauh
Dalam masa pemberlakukan implementasi PPKM, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari maksimal tempat duduk KA jarak jauh agar physical distancing dapat tercipta.
"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," lanjut Joni.
Joni mengimbau pelanggan untuk tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau 3M ketika di stasiun maupun selama perjalanan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.