Kompas TV nasional sosial

PPKM kembali Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

Kompas.tv - 4 Agustus 2021, 06:09 WIB
ppkm-kembali-diperpanjang-ini-syarat-naik-kereta-api-lokal-dan-jarak-jauh
Salah satu Kereta Jarak Jauh milik PT Kereta Api Indonesia (Sumber: kai.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Dengan diperpanjangnya implementasi pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan tak mengubah syarat perjalanan penggunaan kereta api (kereta api).

Artinya syarat perjalanan dalam menggunakan KA masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Baca Juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen

"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus,  Rabu (4/8/2021).

Melansir Kompas.com, Rabu (04/08/2021) Joni menjelaskan berbagai syarat yang harus dilakukan pengguna dalam menggunakan kereta api lokal hingga jarak jauh.

Syarat perjalanan kereta api lokal

  • Pengunaan kereta api perjalanan lokal hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
  • Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: KAI Batasi Penumpang Berusia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh

Syarat perjalanan kereta api jarak jauh

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.
  • Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Dalam masa pemberlakukan implementasi PPKM, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari maksimal tempat duduk KA jarak jauh agar physical distancing dapat tercipta.

"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," lanjut Joni.

Joni mengimbau pelanggan untuk tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau 3M ketika di stasiun maupun selama perjalanan.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x