JAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan belum ada transaksi yang tercatat terkait sumbangan Rp2 triliun dari keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan PPATK bekerja memonitor transaksi keuangan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Menurut Dian, jika ada transaksi hingga Rp2 triliun lembaga keuangan pastinya akan melapor ke PPATK.
Baca Juga: Ragu Heryanty Anak Akidi Tio Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Ini Komedi, Pejabat Kena “Prank”
"Pengamatan kita secara domestik, sampai saat ini data menunjukkan transaksi itu belum ada. Kita monitor secara langsung, dan PPATK punya akses terhadap sistem keuangan," ujar Dian dalam diskusi virtual Tribunnews, Selasa (3/8/2021).
Dian menambahkan menjanjikan kepada masyarakat apalagi dengan jumlah yang besar bukan hal biasa saja.
PPATK memiliki tugas untuk memantau transaksi yang dianggap mencurigakan.
Terlebih profil dari pemberi sumbangan juga inkonsistensi yang tentu saja masuk kriteria mencurigakan karena keluarga Akidi Tio tidak pernah masuk dalam salah satu kategori konglomerat di Indonesia, serta nama penyumbang juga tidak pernah masuk ke dalam pembayar pajak terbesar di tanah air.
Baca Juga: Menantu Akidi Tio Klaim Uang Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura dan Tidak Bisa Dicairkan Sekaligus
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.