JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Pengumuman tersebut dimuali sejaka kemarin, Senin (2/8/2021), dan direncanakan rampung hari ini, Selasa (3/8/2021). Sesuai dengan proses verifikasi berkas pelamar yang dilakukan oleh masing-masing instansi.
Namun, jika hasil seleksi administrasi Anda belum tayang, berarti proses verifikasi masih dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
"Apabila hasil seleksi administrasi instansi yang kalian lamar belum tayang, berarti proses verifikasi masih berlangsung. Semangat bersabar," tulis BKN seperti dikutip dari akun instagram resminya, @bkngoidofficial.
Bagi Anda yang belum melihat hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021, bisa cek melalui SSCASN 2021, sscasn.bkn.go.id, maupun di kanal informasi instansi.
Anda bisa mengikuti cara berikut:
Jika pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi CPNS 2021.
Selanjutnya, peserta yang lolos dapat mengunduh kartu ujian.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Belum Keluar? Simak Penjelasan Berikut
Bagi Anda yang tidak lolos seleksi administrasi dan merasa keberatan dengan hasilnya, Anda dapat mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
Lalu, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Langkah Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Jika Anda sebagai pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, apa yang kemudian harus dilakukan?
Peserta seleksi CPNS 2021 yang telah lolos tahap administrasi bisa menunggu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca Juga: Catat, Berikut Waktu dan Cara Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2021
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PNS 2021.
Hal tersebut tertuang Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.