JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan insentif fiskal untuk industri hijau masih dalam diskusi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Insentif ini tercantum dalam amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal.
"Saat ini insentif fiskalnya masih dalam tahap diskusi antar K/L," kata Agus, Selasa (3/8/2021), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, Kemenperin konsisten mendorong implementasi industri yang mengacu ke Making Indonesia 4.0 ini, di mana industri akan terus difasilitasi untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan, misalnya melalui implementasi konsep 5R yaitu, Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair.
Harapannya material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk sehingga ekstraksi bahan mentah dari alam bisa lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Mudahkan Pengawasan Industri, Kemenperin Perbarui Aturan IOMKI Seiring Penerapan PPKM Level 4
Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, Kemenperin memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri hingga saat ini, di mana penyusunan Benefit Cost Analysis (BCA) sedang berjalan.
Selain itu, kelaikan dari pemberian insentif fiskal industri hijau diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk pemberian insentif industri hijau kepada industri yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau.
Salah satu jenis fasilitasi yang telah diberikan pemerintah adalah fasilitasi pembiayaan proses sertifikasi industri hijau.
Sejak 2017-2019, sebanyak 31 perusahaan industri telah mendapatkan fasilitas tersebut. Hal tersebut merupakan bukti komitmen kementerian untuk mendukung perusahaan industri menerapkan industri hijau.
Baca Juga: Menteri Perindustrian: Perusahaan akan Diberikan Insentif Jika Lakukan Industri Hijau
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.