JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengotimalkan tes, pelacakan, hingga vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, kewaspadaan dan upaya-upaya pencegahan COVID-19 tidak boleh surut meskipun angka kasus COVID-19 mulai melandai seperti yang disampaikan pemerintah.
Demikian Puan Maharani menyampaikan pendapatnya terkait keputusan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.
“Di masa perpanjangan PPKM ini, pemerintah harus memastikan tes, pelacakan, isolasi dan juga vaksinasi digencarkan, sambil kita semua tetap harus waspada dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes)," kata Puan Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Perpanjang PPKM Level 4 Dinilai Sudah Tepat, Epidemiolog UI Minta Masyarakat Terus Disiplin Prokes
Puan menuturkan kewaspadaan, upaya pencegahan dan penularan COVID-19, serta disiplin prokes adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan dalam tujuan Indonesia keluar dari situasi pandemi.
Karena itu, Puan meminta vaksinasi benar-benar dikawal dan dipercepat lantaran hingga saat ini belum ada obat yang benar-benar bisa mengobati COVID-19.
“Yang bisa kita lakukan adalah mencegah penularan, mengurangi keparahan saat terpapar, dan mencegah kematian,” ujarnya.
“Vaksin adalah perlindungan terbaik kita untuk saat ini sehingga negara harus hadir dengan memastikan ini segera terlaksana sesuai target.”
Oleh karenanya, lanjut Puan, pemerintah harus menjamin ketersediaan vaksin dan mempercepat vaksinasi ke seluruh wilayah Indonesia. Di samping, terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
“Jangan sampai lonjakan kasus yang pernah terjadi di Jawa dan Bali lalu terjadi di luar Pulau Jawa dan Bali yang fasilitas dan layanan kesehatannya lebih terbatas,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Puan juga menekankan, pemerintah harus menjamin hak tenaga kesehatan (nakes) tidak terlanggar dan benar-benar terpenuhi. Sebab, dalam situasi pandemi Covid-19, tenaga kesehatan merupakan pelaksana terdepan penanganan pandemi.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Bawa STRP
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai tanggal 3-9 Agustus 2021.
Dalam keterangannya, Presiden mengatakan PPKM yang diberlakukan tanggal 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” ujar Presiden Jokowi.
“Penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.