JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kasus penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 atau "unlawful killing".
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan alasan Polri hingga kini belum melimpahkannya. Itu karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Sikap Amien Rais yang Akui TNI-Polri Tak Terlibat Peristiwa 6 Laskar FPI
"Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena Covid-19," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (3/8/2021).
Argo menyebutkan, pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.
"Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," ucap Argo.
Baca Juga: Berkas Pembunuhan Anggota Laskar FPI P-21, Kejagung Tunggu Penyerahan Tersangka dari Bareskrim
Seperti diketahui, kasus "unlawful killing" menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Namun, seiring berjalannya waktu, perkara ini menyisakan dua orang tersangka, yakni FR dan MYO.
Sebab, satu tersangka EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Eks Petinggi FPI Munarman Dapat Kekerasan di Tahanan, Ini yang Terjadi
Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.
Koordinasi yang dimaksud, terkait tempat sidangnya apakah di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Argo, tempat sidang diputuskan di Jakarta.
"Ya di Jakarta (sidang-red)," kata Argo.
Baca Juga: Saat Bacakan Pledoi Rizieq Shihab Menangis Kenang Perjuangan 6 Laskar FPI yang Meninggal
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.