SUMSEL, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombes Supriadi membantah anak bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Supriadi menyampaikan demikian sekaligus meralat pernyataan Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro.
Baca Juga: Jemput Anak Akidi Tio, Polisi: Ternyata Uang Rp2 Triliun Tidak Ada, Dia akan Jadi Tersangka
Diketahui, Kombes Ratno sebelumnya menyebutkan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Namun demikian, menurut Supriadi, pernyataan Kombes Ratno tersebut tidak bisa dijadikan pegangan, karena yang bersangkutan tidak melakukan penyelidikan perkara ini.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Statusnya (Heriyanti) belum tersangka," kata Supriadi saat konferensi persnya di Polda Sumsel, Senij (2/8/2021).
Supriadi menegaskan, proses penyelidikan dan penetapan tersangka merupakan kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum.
Baca Juga: Singgung Akidi Tio, Mahfud MD Pernah Ingin Bantu Cairkan Uang Dollar Sekoper Malah Ditertawakan BI
"Yang menetapkan tersangka Ditreskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan," ujar Supriadi.
Karena itu, menurutnya, pernyataan soal status tersangka Heriyanti tersebut tidak berdasar. Tak hanya itu, kata Supriadi, bahkan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan Bapak Kapolda dan Kabid Humas. Jangan ada dan tidak boleh pakai pernyataan lain," ucap Supriadi.
Supriadi menuturkan, sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi penipuan.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Anggap Anak Akidi Tio Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan
Sebab, kata dia, pihaknya masih ingin memastikan uang sumbangan Rp2 triliun tersebut. Menurutnya, dana tersebut akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.