JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta dikabarkan akan cair pada bulan Agustus 2021. Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021," kata Anwar.
Seperti disebutkan Kemnaker, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada 8 juta pekerja yang telah memenuhi syarat.
Adapun besaran BLT subsidi gaji yang diterima pekerja sebesar Rp 1 juta. Besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta akan dicairkan sekaligus.
Berdasarkan aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, terdapat syarat untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Cek Tanggal, Syarat, Cara Penyaluran dan Daerah yang Menerima BLT Gaji Rp1 Juta
Di antara ketentuan tersebut, yakni penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Penerima BSU juga adalah yang memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Gaji atau upah sebagaimana dimaksud, adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima BSU, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Berikut lima syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Buruan Cek, Pekerja di Daerah Ini Tetap Dapat BLT Gaji Rp1 Juta Meski Gaji di Atas Rp3,5 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.