JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan telah memperpanjang program diskon tarif listrik untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.
Melalui Instagram resmi, PLN menyebut stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis dan sosial ini diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
"Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listtik," tulis akun @pln.id dikutip Kompas TV, Jumat (30/7/2021).
Skema perpanjangan diskon adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Dapat Diskon Listrik, Masyarakat Diminta Alokasi Dana Digunakan untuk Konsumsi Kebutuhan Esensial
450 VA
Bagi pelaku rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil yang memiliki daya listrik 450 VA akan mendapat diskon biaya listrik sebesar 50 persen.
Diskon berlaku untuk pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.
900 VA
Diskon sebesar 25 persen diperuntukkan bagi pelaku rumah tangga yang memiliki daya listri 900 VA.
1.300 VA ke Atas
Pembebasan penerapan rekening ketentuan minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang memakai energi listrik di bawah 40 jam diberlakukan untuk golongan sosial, bisnis dan industri yang memiliki daya listrik 1.300 VA ke atas.
Hal itu disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang berlaku.
Pembebasan Biaya Beban
Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA.
Selain itu, diskon juga diberikan kepada golongan bisnis dan industri berdaya 900 VA.
Baca Juga: Cair Awal Agustus, Berikut Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Cara Cek Diskon Listrik Melalui https://portal.pln.co.id/
Cek Diskon Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile
Sumber : Instagram/pln.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.