YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta alokasikan dana keistimewaan (Danais) sebesar Rp22,6 miliar untuk mempercepat penanganan Covid-19 di level desa.
Menurut Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho pihaknya akan memberikan bantuan dari sumber Danais kepada 392 kelurahan di wilayah DIY.
"Alokasi Danais untuk bantuan keuangan khusus pemerintah kelurahan atau desa sebesar Rp22,6 miliar yang akan diberikan kepada 392 kelurahan di DIY. Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai," kata Aris Eko Nugroho dikutip dari laman resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (1/8/2021).
Menurutnya, ratusan desa yang mendapat bantuan masing-masing akan diberikan dana paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi sebesar Rp145 juta.
Baca Juga: Efektif Cegah Penularan Covid-19 Hingga 95 Persen, Dokter Reisa Ingatkan Warga Gunakan Masker Ganda
Perbedaan jumlah dana bantuan, menurut penjelasan Aris ditentukan berdasar banyaknya jumlah penduduk atau luas wilayah kelurahan.
Selain itu juga, besaran dana bantuan dari Pemda DIY ditentukan dari adanya Jaga Warga, jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah, dan jumlah masyarakat yang isolasi mandiri akibat positif Covid-19.
Adapun setiap desa yang akan mendapatkan dana bantuan bersumber dari Danais ini bisa digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 yang disesuaikan dengan kondisi desa.
Beberapa kegiatan penanganan Covid-19 itu, antara lain edukasi masyarakat, pemulasaraan jenazah, dan operasional selter.
Baca Juga: Rumah Peneliti Wanagama UGM Disulap Jadi Selter Covid-19 di Gunungkidul
Sumber : Jogjaprov.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.