Dari hasil kejahatan ini perusahaan taksi daring bisa merugi hingga 600 juta rupiah. Polisi menangkap sepuluh pengemudi taksi online dan dua ahli IT.
Barang bukti yang disita adalah ratusan telepon genggam uang tunai dan 4 mobil. Para tersangka membobol sistem IT milik perusahaan taksi online dengan modus membuat pemesanan fiktif atau tanpa penumpang.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang - undang i-t-e dan penipuan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.