Kompas TV nasional politik

Anies Akan Longgarkan Pembatasan di DKI, Anggota Komisi IX Beri 3 Catatan

Kompas.tv - 1 Agustus 2021, 15:32 WIB
anies-akan-longgarkan-pembatasan-di-dki-anggota-komisi-ix-beri-3-catatan
Anggota Komisi IX DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay Partaonan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). (Sumber: (Kompas.com/Kristian Erdianto))
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mempertimbangkan secara matang ihwal rencana pelonggaran pembatasan di kawasan Ibu Kota. 

Politikus PAN itu mengimbau terlebih dahulu memastikan warga Jakarta yang sudah divaksinasi dua dosis, memenuhi persyaratan jumlahnya. 

"Kemudian, jika memang target sasaran belum dicapai, Pemprov DKI masih membutuhkan waktu untuk melakukan vaksinasi tersebut. Sehingga dengan demikian pelonggaran bisa direalisasikan," kata Saleh kepada Kompas TV, Minggu (1/8/2021). 

Menurut dia, meskipun orang sudah divaksin, bukan berarti bahwa mereka sudah terbebas dari penularan covid. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) tetap dipatuhi dan diawasai secara baik.

Baca Juga: Anies Bolehkan Kantor Non-esensial di Jakarta Beroperasi, Ini Syaratnya

"Karena itu, walaupun ada pelonggaran bukan berarti prokes ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga proses vaksinasi itu harus didukung dengan penerapan prokes konsisten dan tegas," ujarnya. 

Selain itu, dirinya berharap agar Pemprov DKI tidak berhenti dengan kegiatan testing, tracing, treatment. Karena itu, untuk mengukur apakah tingkat penularan sudah menurun atau belum.

"Begitu juga dengan treatment, itu pengobatan. Kita berharap rumah sakit masih tetap konsisten dan serius menangani Covid-19. Semua ini saya kira rekomendasi dan perhatian yang penting bagi Pemprov DKI," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, latar belakang vaksinasi jadi syarat berkegiatan tidak lepas dari pertimbangan kemanfaatan vaksin dari hasil riset dan fakta di lapangan.

Anies menyatakan, dari 4,2 juta warga DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen tetap terinfeksi Covid-19.

Kemudian sebagian besar dari 2,3 persen yang terinfeksi, tidak bergejala atau bergejala ringan.

Data lain menunjukkan dari 4,2 juta warga Jakarta yang sudah divaksin, hanya 0,013 persen yang meninggal akibat terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk.

Baca Juga: Anies Mau Rancang Vaksin Jadi Syarat Administrasi Berkegiatan, Ini Alasannya

Data ini menunjukkan bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.

Sehingga sangat wajar jika nantinya ada kebijakan yang mewajibkan vaksin untuk memulai atau membuka kegiatan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x