JAKARTA, KOMPAS.TV - Oknum petugas pengisian apar ditangkap polisi Polda Metro Jaya lantaran nekat mengubah tabung pemadam api ringan menjadi tabung oksigen medis.
Pelaku lalu menjualnya dengan harga jutaan rupiah.
Sebanyak 114 tabung apar atau alat pemadam api ringan yang belum dimodifikasi serta tabung pemadam yang sudah dimodifikasi disita dari pelaku WS alias KR.
Pelaku sehari-hari bekerja di depo pengisian alat pemadam api ringan.
Pelaku yang diringkus di Tangerang itu memodifikasi tabung pemadam menjadi tabung oksigen medis.
Aksi pelaku terbongkar setelah subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencurigai akun media sosial atas nama Erwan 02 yang menjual tabung oksigen dengan harga yang tidak sesuai dengan harga di pasaran.
Polisi mengimbau masyarakat yang sudah membeli tabung oksigen palsu dari akun Erwin 02 untuk segera melapor dan menghentikan pemakaian.
Sementara pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.