JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan keputusan tersebut dilakukan untuk mendorong industri pariwisata bahari.
Kendati demikian, dia menegaskan untuk kapal pesiar dan yacht yang dibeli untuk kepentingan pribadi tarif PPnBM 75% itu tetap berlaku.
“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” kata Neil dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
Neil menjelaskan industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.
Selain itu, kata Neil, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara, dan angkutan udara niaga.
Baca Juga: Samsat Garut Bakal Bebaskan Masyarakat dari Denda Pajak Kendaraan saat Pandemi Covid-19
Lalu juga diberikan atas penyerahan senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.
Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.