JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat, lanjut Ali Fikri, bisa memberikan informasi keberadaan Harun Masiku ke KPK, juga kepada Polri, Kemenkumham, dan Interpol.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
“KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku
Dalam perkembangan untuk mencari Harun Masiku. Ali Fikri menyampaikan bahwa pihak interpol sudah menerbitkan Red Notice untuk Harun Masiku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” ujar Ali Fikri.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, KPK hingga kini masih terus bekerja serius dalam upaya mencari dan menangkap tersangka Harun Masiku. Termasuk dengan menggandeng sejumlah pihak untuk segera menangkap Harun Masiku.
“KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR,” tegasnya.
Baca Juga: Buron Sudah Lebih dari 500 Hari, Polisi Akui Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku
“Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta Interpol,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terkait hal tersebut pada Senin (31/5/2021). KPK meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Diketahui Harun Masiku merupakan mantan politikus PDI Perjuangan yang tersangkut suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.
“Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” kata Ali Fikri, Rabu (2/6/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.