JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendesa PDTT) Budi Arie Setiadi ke Polda Jabar.
Wamendesa Budi Arie Setiadi dilaporkan terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Demikian Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Asep Wahyuwijaya dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/7/2021).
“Laporan pengaduan ini diterima oleh Polisi dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021,” kata Asep Wahyuwijaya.
“Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Partai Demokrat Jawab Luhut: Megawati Juga Mengkritik dan Kerahkan Demo SBY
Memperkuat argumennya, Asep menunjukkan tanda terima tertulis jika laporan pengaduan DPD Partai Demokrat Jawa Barat terhadap Wamendes telah diterima oleh Polda Jabar.
Sebagai pelapor, Asep menambahkan DPD Partai Demokrat Jabar juga menyertakan hasil cetak tangkapan layar unggahan di media sosial Facebook sebagai barang bukti laporan pengaduan berita bohong yang diduga dilakukan oleh Wamendesa Budi Arie Setiadi.
Asep Wahyuwijaya menuturkan, sepatutnya Wamendesa sebagai pejabat publik mengklarifikasi tuduhan itu lebih dulu ke kader Partai Demokrat sebelum mengunggahnya ke media sosial.
Unggahan akun bernama Budi Arie Setiadi (24 Juli 2021) berisi poster karikatur tangan yang di setiap jarinya ada orang dengan perannya masing-masing. Dalam telapak tertulis “DE-MO-K-RA-T” pada masing-masing ruas jari.
Baca Juga: Dituding Dalangi Demo Jokowi End Game, Demokrat Tak Ambil Pusing
Kemudian di bagian atas tangan, ada tulisan “Pakai Tangan Adik-Adik Mahasiswa Lagi untuk Kepentingan Syahwat Kuasanya Berkuasanya #BongkarBiangRusuh”.
Dalam keterangan gambar yang diunggah, akun Bernama Budi Arie Setiadi itu menuliskan, “Dapat flyer lucu nih”.
Dalam keterangan Asep Wahyuwijaya, pemilik akun Facebook bernama Budi Arie Setiadi telah melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 dan UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 karena unggahan karikatur itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.