JAKARTA, KOMPAS.TV - PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta batasi penumpang kereta api di bawah usia 12 tahun sebagai penyesuaian persyaratan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali.
Hanya penumpang di bawah 12 tahun dengan kebutuhan khusus atau mendesak yang diperbolehkan untuk menggunakan KAJJ.
Ketentuan ini berlaku mulai Kamis (29/7/2021) kemarin di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
"Tujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Simak, Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Kereta Api dan Komuter yang Diterbitkan Kemenhub
Bagi calon penumpang anak di bawah usia 12 tahun dengan kebutuhan mendesak wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya.
Eva menjelaskan, contoh kebutuhan mendesak tersebut antara lain; mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah, pengobatan di rumah sakit kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain seterusnya.
Untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI juga mewajibkan sejumlah ketentuan, sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Lagi Pakai STRP, Penumpang Kereta Jarak Jauh yang Berangkat di 4 Stasiun Ini Wajib Bukti Vaksin
Bagi calon penumpang dengan kondisi tidak sehat, diminta untuk tidak menggunakan kereta api.
Penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," kata Eva.
KAI hanya menjual tiket kereta KAJJ sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk.
Baca Juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri via Transportasi Udara Selama PPKM Level 4
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.