MADIUN, KOMPAS.TV - Karena menghina profesi wartawan di media sosial, seorang pemuda di Kota Madiun Jawa Timur diringkus polisi. Ia diancam undang - undang informasi dan transaksi elektronik.
M-A, warga Sidorejo Kabupaten Magetan ditangkap Unit Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, karena menghina profesi wartawan di media sosial. Pelaku mengomentari sebuah postingan dengan sebuah kalimat wartawan adalah profesi paling hina/ karena menyebar berita dusta dan fitnah.
Atas komentarnya itu, pelaku kemudian diadukan ke polisi oleh sejumlah jurnalis di Madiun. Polisi menyita alat bukti berupa ponsel dan tangkapan layar komentar pelaku di media sosial.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka menjelaskan bahwa pelaku terancam pidana 4 tahun penjara, karena melanggar Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Dinilai Menghina Nahdlatul Ulama, Nur Sugi Kembali Dilaporkan ke Polisi oleh Warga NU
Di hadapan para jurnalis, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan harapan laporan terhadap dirinya dicabut.
Peristiwa itu menjadi pelajaran bagi siapapun agar bijak dalam bermedia sosial.
#UUITE #ProfesiWartawan #UjaranKebencian #PencemaranNamaBaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.