MANADO, KOMPAS.TV - Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah membahas terkait standar pelayanan di samsat agar sesuai dengan ketentuan berdasarkan rekomendasi dari pemerintah pusat.
Tim yang dimaksud terdiri dari Ditlantas Polda Sulut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan Jasa Raharja Sulut.
Kepala PT Jasa Raharja Sulut Pahlevi Bernawi Syarief mengatakan, tim tersebut terus bersinergi untuk memberikan peningkatan layanan dan mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun," katanya di Manado, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Warga Jatim Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Begini Caranya
Saat ini, lanjutnya, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui Aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat diunduh di Google Play.
Menurutnya, Peningkatan Kualitas Pelayanan akan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan pula. Digalakkannya pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara online sebagai bentuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran apalagi pada saat masa pandemi seperti sekarang ini.
"Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran PKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan," terangnya.
Baca Juga: Permudah Bayar Pajak Samsat Siapkan Drive Thru
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.