JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan seorang Satpol PP gadungan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perekrutan petugas Satpol PP Pemprov DKI Jakarta. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa bidang pengembangan Satpol PP DKI Jakarta.
Tersangka mengklaim bisa merekrut orang menjadi pegawai Satpol PP DKI Jakarta dengan bayaran 25 juta rupiah.
Sembilan orang menjadi korban dan menyetor uang dengan total keseluruhan mencapai 60 juta rupiah.
Selain menetapkan YF sebagai tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti seragam Satpol PP, bukti transfer, surat perjanjian kontrak kerja, dan surat keputusan pengangkatan pegawai kontrak yang ternyata palsu.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka menyerahkan seragam dinas Satpol PP yang dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.