JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cuma sesumbar bakal menghukum berat koruptor bansos Covid-19.
Sebab, pada kenyataannya Jaksa Penuntut Umum KPK hanya menuntut 11 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan
Selain itu, tuntutan lainnya adalah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Padahal, pimpinan KPK sebelumnya menyatakan akan menghukum berat pelaku korupsi bansos Covid-19.
"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ujar Kurnia.
Baca Juga: Ombusdman akan Koordinasi dengan BKN dan KPK Terkait Penyelesaian Maladministrasi TWK
Kurnia menjelaskan, pasal yang menjadi dasar tuntutan terhadap Juliari yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal tersebut, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Namun, hal itu tidak dilakukan KPK. Sebaliknya, tuntutan soal pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar jauh dari kata memuaskan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.