JAKARTA, KOMPAS.TV – Inilah spanduk yang dipasang di depan rumah pelaku penganiayaan tetangga hingga tewas akibat cekcok masalah kotoran hewan peliharaan.
Spanduk tersebut berisi larangan anjing buang air besar. Spanduk itu juga berisi ingatkan risikonya jika mengabaikan hal tersebut.
“Dilarang keras membawa anjing untuk BAB/ BAK di depan dinding/ pagar rumah warga atau di jalan umum. Mengabaikan hal ini berarti Anda siap dengan resikonya,” tulis spanduk tersebut.
Sebelumnya, pelaku berinisial JA tak terima seorang bocah perempuan 12 tahun membawa anjingnya yang tak sengaja buang air besar di depan rumahnya.
Baca Juga: Sosok Pembunuh Tetangga Karena Anjing Peliharaan Dikenal Pemarah dan Tertutup
Tak terima, pelaku memaki anak korban yang masih berusia 12 tahun, bahkan hingga menyuruhnya mencuci jalanan bekas kotoran hewan peliharaannya.
Tak terima anaknya dimaki pelaku, korban Agus Tanu Hamdani mendatangi rumah pelaku. Namun, justru terjadi percekcokan hingga korban akhirnya dipukul tersangka hingga tak sadarkan diri.
Oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan tindakan medis.
Dalam kasus ini, JA telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.