JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga usaha pariwisata yakni hotel, restoran/rumah makan/cafe, dan salon/babershop, sudah diperbolehkan beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif N. 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata yang berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 2 Agustus 2021.
“Kami berharap dengan diperbolehkannya lagi dine in pada restoran/rumah makan, dan cafe serta salon atau babershop kali ini akan menjadi trend positif kedepan untuk usaha pariwisata lainnya di Jakarta akan diijinkan beroperasi kembali secara bertahap," kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/7/2021).
Ketiga jenis tempat usaha yang sudah boleh beroperasi tersebut hanya bagi tempat usaha yang berlokasi di uang terbuka dan bebas udara, bukan pada ruangan tertutup.
Baca Juga: Pemerintah Diminta untuk Percepat Vaksinasi di Luar Jawa dan Bali
Bagi tempat usaha yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal, masih belum boleh diijinkan beroperasi.
"Usaha sejenis yang berada di pusat perbelanjaan (mall) belum bisa dilakukan dine in, tetap hanya untuk pelayanan take away atau drive thru," jelas Gumilar.
Selanjutnya, ada persyaratan khusus yang ditetapkan yaitu pengunjung dan karyawan tempat usaha wajib sudah divaksin dan diminta membawa sertifikat vaksin.
Gumilar menjelaskan persyaratan ini ditetapkan guna mendukung program percepatan vaksin pemerintah.
"Secara tidak langsung masyarakat akan merasakan keterbatasan beraktifitas jika belum melaksanakan vaksinasi tersebut, hal tersebut nantinya akan dapat dijadikan tolak ukur untuk jenis-jenis usaha pariwisata yang lain nantinya," jelas Gumilar.
Baca Juga: Cek ke RT dan RW, Hari Ini Bansos Beras Mulai Dibagikan Dinsos DKI Jakarta
Percepatan vaksinasi ini terus digencarkan oleh Pemprov DKI guna mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok.
“Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin, sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan, jadi kami ingatkan lagi pada para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut," jelas Gumilar.
Gumilar mengatakan, pengawasan dan pengendalian akan dilakukan oleh Satpol PP, TNI/Polri, Satgas Covid-19, dan Dinparekraf itu sendiri.
"Masyarakat juga diminta peran aktif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada usaha pariwisata untuk dapat melakukan pelaporan melalui kanal JAKI," kata Gumilar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Sudah Setahun Praktik Keuntungan Capai Ratusan Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.