JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga hakim di tingkat banding untuk tersangka Djoko Tjandra bermasalah. Meskipun pada prinsipnya, Boyamin Saiman mengaku menghormati putusan pengadilan.
Pasalnya, hakim yang menangani perkara Djoko Tjandra di tingkat banding sama dengan hakim yang memutus hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun.
“Ini nampaknya justru yang bermasalah itu Hakim di tingkat banding yang memvonis pinangki turun dari 10 menjadi 4 tahun dan kemudian akhirnya ada yang sama, ya sudah berarti kita sulit berharap untuk kasus Djoko Tjandra,” katanya Boyamin Saiman, Rabu (28/7/2021).
Bagi Boyamin, hakim yang menangani perkara banding Djoko Tjandra memutus lebih ringan karena tersandera dengan putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
Dimana Pinangki, dalam putusan bandingnya diputus hukuman 4 tahun penjara atau lebih ringan daripada vonis sebelumnya.
Baca Juga: Banding Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara
“Jadi nampaknya hakim tersandera tanda kutipnya begitu dengan putusan Pinangki, karena Pinangki sudah terlanjur divonis 4 tahun,” ujarnya.
“Maka penyuapnya adalah di bawah yang disuap, rumus hukum Indonesia kan memang begitu jadi antara yang penyuap dan yang disuap adalah lebih tinggi lebih berat yang disuap. Kalau Pinangki 4 tahun maka Joko Tjandra otomatis ya turun di bawahnya,” lanjutnya.
Maka itu, lanjut Boyamin, dirinya sebelum putusan banding Djoko Tjandra selalu menarasikan agar Kejaksaan Agung melakukan upaya lanjutan terhadap putusan banding Pinangki.
“Itu adalah dalam rangka memenuhi rasa keadilan karena nurut hakim pengadilan negeri yang memvonis 10 tahun itulah yang adil, karena Pinangki divonis tiga perkara korupsi,” katanya.
“Berkaitan dengan korupsi, suap dan pencucian uang, terus persekongkolan jahat pasal 15 undang-undang Tipikor jadi ya inilah yang menjadi sengkarut dan belepotannya pemberian hukuman kepada pihak-pihak yang terkait,” lanjutnya.
Baca Juga: Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Buka Peluang "Diskon" Hukuman Djoko Tjandra
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan banding yang termuat di laman Mahkamah Agung.
Putusan ini jauh lebih ringan daripada putusan majelis hakim pengadilam tipikor yang memvonis Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.