JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi pembukaan pasar Tanah Abang saat adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah penyesuaian pada usaha kecil, salah satunya mengizinkan beroperasi pada tempat-tempat perniagaan seperti pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang.
"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (27/7/2021).
"Dan dalam kebijakannya kategori pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan non sehari-hari boleh beroperasi, termasuk Pasar Tanah Abang," sambungnya.
Wiku menambahkan bahwa pembukaan Pasar Tanah Abang juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perpanjangan PPKM tersebut.
Adapun yang dimaksud yakni, pembukaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan akibat kegiatan sektor perekonomian.
Tak hanya itu, pasar dengan segmen pasar produk tekstil terbesar di Indonesia itu beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB.
"Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat," tegas Wiku.
Baca Juga: Wiku: Kalau Masyarakat Tak Taat Prokes, Bukan Tidak Mungkin Pengetatan Diberlakukan Kembali
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 di 95 kabupaten atau kota, hingga 2 Agustus 2021.
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama.
Adapun yang dimaksud yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat salah satunya yakni terkait diizinkannya pasar rakyat untuk beroperasi.
Pasar rakyat di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beroperasi. Namun dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Virus Corona pada Jenazah akan Mati dalam Waktu 2 Kali 24 Jam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.